Jakarta –
E-KTP atau KTP elektronik sangat penting. Karena KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menyimpan berbagai informasi pribadi.
Saat membuat e-KTP kita diharuskan melakukan scan mata, jari dan tanda tangan digital. E-KTP berlaku seumur hidup, tidak perlu diperpanjang seperti dulu.
Lalu bagaimana Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Tanpa harus ke Dukapil? Ada beberapa cara untuk memeriksa kartu ID Anda.
Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (11/8/2022) pukul enam. Cara verifikasi e-KTP online.
Table of Contents
1. Verifikasi e-KTP melalui WhatsApp
Sekarang, dia bisa. Cek NIK KTP Melalui aplikasi WhatsApp. Mereka melakukan ini dengan mengirimkan pesan dalam format NAMA LENGKAP/NIK/KELURAHAN/KCAMATAN/Kabupaten/KOTA. Kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
2. Cek e-KTP melalui email
Verifikasi pendaftaran NIK KTP atau tidak dapat dilakukan melalui email ke call center Dukapil. Emailnya adalah [email protected]. Di email, tulis format NIK#nama lengkap #nomor KK #nomor telepon #keluhan.
3. Verifikasi e-KTP melalui SMS
Cara verifikasi e-KTP online dapat dilakukan dengan mengirimkan SMS ke Dukapil nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.
4. Verifikasi e-KTP Anda melalui call center
Anda dapat menghubungi call center Halo Dukcapil di 1500537. Panggilan ini akan dikenakan biaya, jadi berikan pulsa, hak, pencari. Berkas yang dibutuhkan adalah NIK (KTP) dan nomor KK.
5. Verifikasi e-KTP Anda melalui situs Dukapil
Cukup verifikasi e-KTP Anda dengan mengakses situs resmi Dukapil yaitu dukcapil.kemendagri.go.id. Setelah masuk ke situs, cari menu ‘E-KTP’. Segera isi NIK dan tekan submit.
6. Verifikasi e-KTP melalui jejaring sosial
terakhir, Cara verifikasi KTP online Itu bisa dilakukan dengan menghubungi @ccdukcapil di Twitter. Ada juga Facebook resmi Dukcapil Halo Dukcapil.
Tonton video”Mantan Direktur PNRI Dituduh Korupsi Pengadaan E-KTP“
[Gambas:Video 20detik]
(tanya / fay)
Penting Dibaca Tips Dan Trik Terbaru untuk Android Anda